Minggu, 27 Februari 2011

Tuduhan Korupsi Jadi Subversif Gaya Baru



Maraknya korupsi dan kebencian masyarakat atas tindak pidana tersebut dituding telah dimanfaatkan untuk menghancurkan lawan politik pemerintah.

Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut tuduhan korupsi tidak ada bedanya dengan tuduhan subversif yang dikenakan pemerintahan Soeharto pada lawan politiknya. 

Bambang Soesatyo Duga Presiden Berperan Gagalkan Hak Angket



Penolakan usulan hak angket dalam rapat paripurna menunjukkan gagalnya pemerintah Presiden SBY dalam upaya memberantas korupsi. Anggapan tersebut diungkap anggota Komisi III Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar.

"Citra bad governance pemerintahan SBY semakin kuat. Gugurnya usul hak angket pajak DPR dalam sidang paripurna menjadi bukti paling nyata tidak adanya kemauan politik Presiden memberantas modus korupsi paling massif oleh mafia pajak," ungkap Bambang dalam pesan singkat yang diterima mediaindonesia.com, Minggu (27/2). 

Dipo Alam Digugat Rp 101 Triliun


Pernyataan boikot media yang diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam tidak hanya dilaporkan pidana oleh Media Group, tetapi juga digugat secara perdata. Grup yang menaungi MetroTV dan harian Media Indonesia itu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat ( 25/2/2011 ), dengan nilai gugatan sebesar Rp 101 triliun.