Rabu, 09 Februari 2011

Kejagung: Tuntutan Arga Sudah Sesuai


Setelah melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Kejaksaan Agung menilai bahwa tuntutan terhadap ibunda Alanda Kariza (19), yakni Arga Tirta Kirana, salah satu terdakwa dalam kasus Bank Century, sudah sesuai. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nur Rochmat, menyampaikan hal tersebut, Rabu (9/2/2011), menanggapi tingginya perhatian publik terhadap curahan hati Alanda yang dituangkan dalam blognya. (Baca:Alanda dan Kasus Bank Century)

Alanda mempertanyakan tuntutan 10 tahun dan denda Rp10 miliar yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap ibunya. Ia menilai, tuntutan tersebut tidak adil, karena jauh lebih tinggi dari tuntutan terhadap pemilik Bank Century, Robert Tantular. Robert dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara.

"Bukan tidak adil. Akan tetapi, tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Tuntutan jaksa yang meminta Arga dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar itu, kata Nur Rochmat, sesuai dengan pasal dakwaan.

"Sesuai pasal dakwaan yang terbukti di persidangan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," katanya.

Adapun, Arga Tirta Kirana, adalah mantan Kepala Divisi Legal Bank Century (2005-2009) yang tersangkut perkara yang juga menjerat politisi Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun. Misbakhun dipidana 1 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat gadai untuk mendapatkan kredit Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS.

Dalam dakwaan primer, jaksa penuntut umum mendakwa Arga melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal dalam dakwaan primer 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.

Sementara, dakwaan subsider adalah Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, usai rapat koordinasi di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (9/2/2011). berpendapat bahwa dalam persidangan Arga tersebut, tentunya jaksa sudah bertindak profesional.

( disadur dari : kompas.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar