Minggu, 30 Januari 2011

Polri Abaikan Instruksi Presiden

Sidang kode etik dan profesi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap enam terperiksa yang terlibat kasus Gayus HP Tambunan dipertanyakan. Pasalnya, sidang yang akan digelar bergantian hingga bulan Maret 2011 itu bakal berlangsung tertutup.


Kebijakan Polri kali ini berbeda dengan kebijakan terhadap sidang perdana dengan terperiksa Kompol Arafat Enanie, salah satu penyidik kasus Gayus di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (5/5/2010) silam. Meski media tak dapat meliput di dalam ruang sidang, Polri menyediakan televisi dan alat pengeras suara di depan gedung.

Saat itu, publik bisa memantau jalannya sidang dan mengkritisi setiap pernyataan Arafat terkait penyidikan kasus Gayus tahun 2009. Kali ini, publik tak dapat mengetahui bagaimana keterangan saksi-saksi terkait para terperiksa yang tidak tersangkut pidana.

Seperti diberitakan, Divisi Propam telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai terperiksa yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini. Dari tujuh itu, hanya dua anggota yang dilimpahkan ke pengadilan yakni Arafat dan Sri Sumartini.
Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai, tertutupnya sidang itu bentuk pembangkangan Polri terhadap instruksi Presiden terkait kasus Gayus, khususnya dalam point ke-11. Instruksi itu terkait keterbukaan penanganan kasus agar publik dapat mengikuti setiap perkembangan di lembaga penegak hukum atau unsur pemerintah.

"Ketika instruksi itu tidak dilakukan dan partisipasi publik ditutup, maka mereka melakukan pembangkangan terhadap Presiden," lontar Donal ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/1/2011).

Dikatakan Donal, sikap Polri itu sebagai bentuk melindungi perwira-perwira yang punya peran strategis terhadap kasus Gayus. "Sidang orang yang berada di lingkaran inti kasus Gayus dan orang yang diduga bertanggungjawab aksesnya ditutup. Sementara terhadap orang seperti Arafat terbuka," ucap dia.

"Apa ketakutan Polri sampai sidang tertutup? Saya pikir tak perlu ada ketakutan kalau mereka mau buka-bukaan kasus Gayus. Kita khawatir ini bagian yang ujung-ujungnya upaya melindungi oknum bermasalah. Publik tentu tidak percaya terhadap hasilnya," lontarnya.
( disadur dari : kompas.com )

1 komentar:

  1. sudah dari dulu memang Polri mengabaikan Intruksi Presiden, jawaban atas kasus ini ada 2 kemungkinan : 1) Kapolrinya memang nggak peduli dengan Presiden karena takut sama jenderal bawahannya, atau 2) Presiden memang mengintruksikan agar kasus2 itu nggak usah dibongkar, karena akan merembet pada orang2 terdekatnya yang pada akhirnya merembet pada dirinya....

    BalasHapus