Senin, 21 Februari 2011

Bocah Pencuri Sawit Ditahan PTPN V, Polres Kampar Lapor KPAI



Seorang bocah kelas VI SD ditahan pihak PTP Nusantara V di LP Anak, Bangkinang, Riau karena dianggap mencuri rontokan buah kelapa sawit. Polres Kampar pun meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kampar.

"Kasus pencurian buah sawit ini sudah dilaporkan juga ke KPAID. Kita meminta pihak perlindungan anak dapat melakukan lobi kepada pihak perusahaan PTPN V untuk bersedia berdamai. Upaya perdamaian masih dilakukan," kata Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (21/02/2011).

Menurut Kapolres, pihaknya saat ini tengah berusaha untuk segera mengeluarkan bocah itu dari tahanan LP Anak di Bangkinang. Ini tentunya bila surat penangguhan penahanan sudah diajukan pihak orangtuanya.

"Satu sisi kita mengharapkan pihak KPAID untuk melakukan lobi ke pihak PTPN V. Kita mengharapkan lobi itu bisa membuahkan hasil agar kasus ini bisa didamaikan. Saat ini tim KPAID masih melakukan lobi," terang Muttaqien.

Dia menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi sepekan yang lalu. Bocah itu sebenarnya hanya turut serta mendampingi abangnya yang berusia 20 tahun untuk mencuri buah sawit. Ketika melakukan pencurian, rupanya mereka berdua tertangkap pihak Satpam perusahaan. Dari sana keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari bocah itu, disita 65 kg buah sawit brondolan. Sebagai gambaran, buah berondolan yang dimaksud merupakan buah sawit yang rontok dari tandannya. Biasanya buah ini jatuh di sekitar batang pohon kelapa sawit. Buah sawit yang tercecer inilah yang mereka curi.

Belum sempat buah sawit ini dijual, keduanya sudah ditangkap. Saat ini, rata-rata harga buah sawit sekitar Rp 1.900/kg. Andaikan buah brondolan itu dijual, maka paling banter hasil curian ini hanya bisa menghasilkan uang sekitar Rp 123.500. Namun pihak PTP Nusantara V melalui manajer Kebun Tapung tidak bersedia berdamai. Alasannya, buah sawit di perkebunan milik pemerintah itu sudah sering kecurian.

"PTPN V tetap ngotot agar kasus ini tetap dilanjutkan. Kita sudah berusaha untuk mengajak berdamai, namun ditolak. Padahal kalau saya melihat, kasus yang terjadi terhadap bocah itu semuanya tidak terlepas dari himpitan ekonomi," kata Kapolres Kampar.



( disadur dari : detiknews.com )

1 komentar:

  1. Ternyata PTPN V ini belum menyadari juga bahwa Perusahaan ini adalah milik rakyat,,,apa dia pikir perusahaan ini milik bapak moyangnya sehingga berbuat seperti zaman penjajahan dulu,,

    BalasHapus