Rabu, 02 Maret 2011

Sidang Kode Etik Polri Lindungi Perwira Tinggi



Ketertutupan sidang kode etik terhadap perwira Polri yang tersangkut kasus Gayus HP Tambunan menyisakan ketidakpercayaan lebih lanjut.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kembali mempertanyakan indikasi suap ke mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Edmon Ilyas. Polri pun dituduh melindungi Edmon yang berpangkat tinggi. 

"Gayus kan bagi-bagi uang di lingkungan Polri, uang yang dibagikan Gayus itu kayaknya nggak mungkin diterima Arafat saja," ujar Bambang, saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3).

"Polri ada gelar perkara. Tidak mungkin atasan tidak tahu. Itu hukumnya wajib. Yang hadir Kabareskrim, penyidik-penyidik. Tapi kasus ini yang kena hanya penyidik. Dengan gelar perkara itu, saya menduga atasan tahu itu. Tindakan melepas Gayus, tidak mungkin Arafat sendirian," jelasnya.

Pertanyaan Bambang tersebut muncul karena Edmon mengaku sama sekali tak tahu soal sejumlah pemeriksaan terhadap Gayus oleh Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, hingga Kombes Pambudi Pamungkas. Edmon seolah sama sekali tak memantau perkembangan kasus itu.

Padahal, pengadilan umum menyatakan, Arafat dan Sri Sumartini terbukti menerima suap dalam kasus Gayus.

Perkara cek sumbangan sebesar Rp100 juta dari Andi Kosasih, Edmon pun disebutkan tak tahu. Cek tersebut diterima Sumartini lalu langsung disalurkan sebagai sumbangan gempa Padang.

Soal alasan uang itu harus disampaikan lewat Polri pun tak terbuka dalam sidang yang tertutup tersebut.

Tuduhan Polri melindungi para jenderalnya pun mencuat lagi. "Tentunya ada kendala-kendala, rasa kesetiakawanan, kemudian karena ini atasan, petinggi dengan pemikiran jangan sampai jatuh nama. Tapi masyarakat akan menilai lain, seolah-olah polisi tidak fair dalam rangka menerapkan hukuman terhadap anggota yang kena yang rendah-rendah saja. Kepercayaan masyarakat akan sulit untuk dipulihkan dengan keputusan itu," lanjut Bambang.

Hukuman rendah yang dimaksud Bambang merupakan vonis larangan menjadi reserse yang jatuh pada Edmon, Pambudi, dan Mardiyani. Sementara, bagi perwira menengah macam Arafat dan Sri Sumartini, hukuman jatuh lebih keras. Keduanya divonis rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat selain vonis pidana yang duluan dijatuhkan pada keduanya.

Selasa (1/3) ini Polri masih menjadwalkan sidang kode etik tertutup berikutnya pada terperiksa Kombes Eko Budi Sampurno. Setelah Eko Budi, Polri akan mendudukkan mantan Direktur Eksus pengganti Edmon, Brigjen Raja Erizman, di hadapan meja hijau sidang kode etik.



( disadur dari : mediaindonesia.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar