Selasa, 08 Februari 2011

Polri "Keukeuh" Tak Buka Rekening Gendut


Polri bersikeras tidak akan membuka data terkait hasil klarifikasi terhadap 17 rekening perwira tinggi (Pati) Polri yang diklaim wajar, meskipun ada putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan memerintahkan Polri untuk membuka data tersebut dalam jangka waktu 17 hari.

Polri tetap berpegang pada pendapatnya bahwa data rekening dapat tidak diumumkan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 20t02 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas vonis KIP.

"Tim Polri akan melakukan banding," ujar Boy di Mabes Polri, Selasa ( 8/2/2011).
Boy mengatakan, dalam UU KIP diatur informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik.

"Info terkait penyelidikan tidak untuk konsumsi publik," katanya.

Seperti diberitakan, KIP memutus bahwa informasi 17 nama pemilik rekening Pati Polri beserta besaran nilai hartanya yang dikategori wajar adalah informasi yang terbuka. KIP memerintahkan Polri membuka data rekening tersebut berdasarkan permohonan Indonesian Corruption Watch (ICW).

17 rekening yang diklaim wajar itu adalah bagian dari 23 rekening yang diduga bermasalah berdasarkan laporan hasil analisis PPATK. Dalam rilis bulan Agustus 2010, dari 23 rekening itu, Polri menyebut dua rekening terindikasi pidana, satu rekening tak dapat ditindaklanjuti lantaran pemiliknya telah meninggal dunia, dan tiga rekening masih diselidiki.

Hingga saat ini tak jelas mengenai tiga rekening itu apakah sudah diklarifikasi atau belum. 

( disadur dari : kompas.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar