Jumat, 18 Februari 2011

Pemprov Riau Kritisi Larangan Kerabat Pejabat Ikut Pemilu Kada



Pemerintah Provinsi Riau menentang revisi UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang majunya kerabat terdekat kepala pemerintah sedang menjabat untuk ikut pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada).

Zulkarnain Kadir, Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemerintah Provinsi Riau kemarin, Jumat (18/2), mengatakan revisi undang-undang tersebut mencederai hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. 

"Kerabat pejabat juga bagian dari rakyat memiliki hak yang sama di mata hukum. Revisi undang-udang tersebut mengada-ada," kata Zulkarnain.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperketat syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui perbaikan UU Nomor 32/2004, Kemendagri akan melarang majunya kerabat terdekat, seperti anak, saudara kandung, atau istri kepala pemerintah daerah yang sedang menjabat untuk ikut pemilu kada.

Pada syarat ke 16 revisi UU 32 Tahun 2004 akan diusulkan calon kepala daerah yang maju tidak boleh memiliki hubungan darah, baik lurus ke atas, ke bawah dan ke samping ataupun hubungan perkawinan dengan kepala daerah yang sedang menjabat.

Menurut Zulkarnain, bila revisi tersebut benar-benar disetujui juga bakal mengarah pada pelarangan kerabat, anak, cucu kepala daerah untuk, misalnya, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia yakin bakal banyak pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika aturan ini disahkan.

"Ini sudah tidak selaras dengan isi dan batang tubuh UUD 1945. Masa ada negara yang berdaulat dan berdemokrasi menghambat hak politik seseorang hanya karena status," ujarnya.

Zulkarnain menambahkan rakyat saat ini sudah dewasa dan bisa menentukan pilihan untuk pemimpinnya. Rakyat pastinya tidak akan memilih kerabat kepala daerah yang tidak memiliki kapabilitas. "Biarkan rakyat yang memilih. Jangan dihambat dengan peraturan," tandasnya. 



( disadur dari : mediaindonesia.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar