Rabu, 23 Februari 2011

'Metro TV' dan 'Media Indonesia' Somasi Dipo Alam



Metro TV dan Harian Media Indonesia mengajukan somasi terhadap Sekretaris Kabinet (Sekab) Dipo Alam, terkait pernyataannya yang memboikot kedua media massa tersebut.

Somasi diajulkan oleh penasihat hukum kedua media, OC Kaligis, Rabu (23/2). Kaligis meminta Dipo Alam agar mengakui kesalahan yang telah membungkam pers dan harus segera mencabut pernyataannya yang menekan pers dan menutup informasi terhadap pers. 

"Kemudian, beliau harus meminta maaf kepada masyarakat. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kaligis kepada wartawan di kantornya.

Ia mengatakan, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi.

Kaligis juga mengungkapkan, Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Sedangkan Pasal 52 yang sama mengatur badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik secara berkala yang wajib diumumkan secara serta merta diancam satu tahun penjara dan denda Rp. 5juta

"Atas dasar tersebut kami selaku penasehat hukum menyomasi saudara Dipo Alam agar mengakui kesalahan yang telah membungkam pers dan harus segera menyabut pernyataannya yang menekan pers dan menutup informasi terhadap pers. Kemudian beliau harus meminta maaf kepada masyarakat," katanya.



( disadur dari : mediaindonesia.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar