Rabu, 09 Februari 2011

Tanggapan Kejaksaan Atas Blog Alanda Kariza


Kejaksaan Agung belum mau berkomentar terkait tuntutan jaksa terhadap Arga Tirta Kirana, ibunda Alanda Kariza, yang lebih berat dibandingkan vonis Robert Tantular dalam kasus Century. Robert, pemilik yang terbukti menggangsir banknya sendiri, Bank Century, dituntut delapan tahun penjara, sementara Arga yang merupakan Kepala Divisi Corporate Legal, malah 10 tahun penjara.
Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan lebih berat itu bisa saja terjadi.
"Saya akan cek terlebih dahulu surat tuntutan itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, saya lihat dulu pertimbangannya apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Nur Rochmad, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu, 9 Februari 2011.

Menurut Nur Rochmad, tuntutan bagi terdakwa dalam perkara yang sama bisa saja lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya. "Semuanya tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalau terdakwa itu perannya lebih berat dan pertanggungjawabannya lebih tinggi, itu bisa saja terjadi," dia berdalih.

Blog Alanda Kariza, putri sulung Arga Tirta Kirana, mengundang perhatian publik. Dia menggugat tuntutan jaksa terhadap ibunya itu--jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar--yang dirasakannya sangat tidak adil. Ditulis Alanda di blognya, kredit yang dipersoalkan jaksa dikucurkan berdasarkan 'jalur komando' dari Robert Tantular cs.

Oleh jaksa, Robert cuma dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan.

Pada 8 Agustus 2009, jaksa penuntut umum Damly Rowelcis Purba mengatakan Robert secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan. Dia terbukti melakukan tindak pidana dalam tiga dakwaan jaksa, yakni menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna senilai US$18 juta. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Robert dianggap terbukti memenuhi dakwaan kedua yakni menyuruh pegawai bank mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia senilai Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar. 

Robert juga dinilai terbukti mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama dua pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga yang hampir jatuh tempo sebesar US$188,4 juta. Surat itu menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar US$15,8 juta.

Belakangan, majelis hakim malah hanya memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Arga Tirta Kirana terseret kasus L/C bermasalah Bank Century senilai US$22,5 juta yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun. Bersama-sama Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata, Arga dituding melakukan tindak pidana perbankan yang menyebabkan adanya pencatatan dokumen, laporan, dan pembukuan palsu di bank terkait pengajuan L/C tersebut.
Misbakhun sendiri, yang dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar, akhirnya divonis satu tahun penjara saja.
( dsiadur dari : vivanews.com )

1 komentar:

  1. Kejaksaan memang sarang bandit, keadilan di Indonesia tak akan pernah ada selama pemimpinnya seperti sekarang ini,,,

    BalasHapus