Kamis, 10 Februari 2011

IPB Tolak Umumkan Susu Berbakteri



Institut Pertanian Bogor (IPB) menolak mengumumkan susu-susu berbakteri sesuai perintah Mahkamah Agung. IPB yang merupakan salah satu tergugat beralasan, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas kemenangan gugatan pengacara David ML Tobing itu. 
"Sampai dengan 10 Februari 2011, IPB sebagai tergugat satu belum menerima pemberitahuan keputusan itu," kata Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, Dedi Muhammad Tauhid, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis 10 Februari 2011.

Hal itu disampaikan Dedi dalam keterangan pers bersama Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah.

Menurut Dedi, IPB juga belum menerima salinan putusan dari pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, kata Dedi, IPB belum bisa memenuhi permintaan atau perintah Mahkamah Agung.

"IPB belum diberitahukan secara resmi dan patut tentang amar putusan itu. Oleh karena itu, pada kesempatan ini IPB belum dapat memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan sesuai amar putusan," tegas Dedi.

Bagaimana bila nanti amar putusan sudah diterima, apakah IPB siap umumkan? Dedi menjawab, IPB akan melaksanakan hal-hal yang diatur secara hukum. Tetapi, IPB tetap akan mengkaji kembali amar putusan itu.

"Tentu bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan amar dan sesuai hasil kajian dan penelaahan," ujar dia.

Sebelumnya, majelis Kasasi Mahkamah Agung memerintahkan tiga lembaga untuk mengumumkan susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi oleh bakteriEnterobacter Sakazakii. 



( disadur dari : vivanews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar