Jumat, 21 Januari 2011

Renovasi Rumah Ibu Menteri menghabiskan Rp 3,4 milyar.

DARI luar, rumah di Jalan Widya Chandra 1, Jakarta Selatan, itu tak istimewa. Ukurannya seragam dengan deretan rumah lain di kompleks tempat tinggal menteri dan pejabat negara ini. Berpagar hitam, rumah dilengkapi pos yang selalu dijaga dua orang bersafari hitam.


Rumah dinas Menteri Keuangan ini mendadak mendapat perhatian khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang melakukan audit pada Februari tahun lalu. Auditor negara memeriksa rumah yang ketika itu dihuni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Para auditor mendapati data ketidaksesuaian pelaksanaan penggunaan anggaran untuk renovasi rumah.
Dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2009 yang dirilis awal bulan ini, Badan Pemeriksa memberi dua catatan merah dalam pelaksanaan renovasi tersebut. Pertama, pengerjaan renovasi rumah menggunakan dana taktis pengamanan penerimaan negara pada 2009 senilai Rp 1,3 miliar. Padahal dana taktis hanya boleh dipakai buat keperluan mendesak. "Pelaksanaan renovasi seharusnya menggunakan dana belanja modal," demikian tertulis dalam laporan.
Catatan kedua, renovasi dilakukan tanpa melalui tender. Menurut laporan itu, Kementerian Keuangan langsung menunjuk beberapa perusahaan untuk mengerjakan interior rumah dan pengadaan perabotan. "Kami menyorot dua hal itu," kata Kepala Biro Humas Badan Pemeriksa Bachtiar Arif, Jumat pekan lalu. Menurut dia, BPK sebenarnya melakukan pemeriksaan rutin, tapi menemukan hal-hal tak sesuai dengan aturan pemerintah.
Bachtiar menjelaskan, penggunaan dana taktis untuk kegiatan renovasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/2006 tentang Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara. Begitu juga dengan penunjukan langsung, yang menabrak Keputusan Presiden Nomor 80/ 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan itu menyebutkan penunjuk-an langsung hanya boleh dilakukan saat bencana alam atau pengerjaan suatu proyek merupakan satu kesatuan.
Dalam laporan Badan Pemeriksa disebutkanupaya mempercantik rumah yang menghabiskan dana Rp 1,3 miliar itu merupakan renovasi kedua. "Sebab pengerjaan interior pada 2008 tidak memuaskan," demikian Kementerian Keuangan beralasan, seperti yang tercantum dalam laporan itu. Padahal pengerjaan renovasi pada tahun itu sudah mencapai Rp 2,1 miliar, yang -meliputi pemasangan wallpaper serta plafon. Untuk Rp 1,3 miliar selain pengadaan perabotan, dana digunakan untuk pemasangan batu alam dan pengecatan.
Uchok Sky Khadafi, Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, menilai meski tak terindikasi korupsi, sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran untuk renovasi itu tetap aneh. "Menteri Keuangan melanggar aturannya sendiri," katanya.
Kementerian Keuangan sudah memberikan tanggapan atas sejumlah temuan tersebut. Pejabat Lapangan Banteng menyampaikan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan menyatakan proses renovasi kedua dilakukan demi estetika dan pelayanan optimal buat pimpinan. Selain itu, agar proses pengerjaan bisa cepat, efisien, dan efektif.
Menurut Bachtiar, surat itu bukan jawaban pihak yang diaudit, karena disampaikan sebelum hasil pemeriksaan dilaporkan. "Silakan nanti Kementerian Keuangan menjawab temuan-temuan itu," katanya. "Kami tunggu hingga hasil pemeriksaan semester berikutnya yang dimulai pada Maret 2011."
Sumber di Badan Pemeriksa mengatakan saat ini dana taktis yang digunakan sudah dipindahkan pencatatannya menjadi belanja modal. Meski demikian, ini tetap dipertanyakan karena tidak sesuai dengan peruntukan. "Silakan tanya Kementerian Keuangan, boleh enggak ditukar-tukar begitu," ujarnya.
Juru bicara Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, membantah laporan keuangan kementeriannya masih dipertanyakan. "Semua sudah clear, kok," katanya. Bila masih ada persoalan, kata dia, Badan Pemeriksa pasti akan melanjutkan proses berikutnya. "Kami sudah mengikuti semua perundangan yang berlaku."
( disadur dari : tempointeraktif.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar