Selasa, 11 Januari 2011

Menteri Harus Patuhi Panggilan Pengadilan

ABSENNYA Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menpora Andi Mallarangeng, sebagai saksi kasus pencemaran nama baik terkait dengan dugaan penerimaan aliran dana Bank Century kepada Edhie Baskoro Yudhoyono dan kawan-kawan karena alasan tugas negara, bisa dianggap sebagai alasan yang sah.

Namun, dengan adanya penetapan pemanggilan paksa kepada keduanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/1) lalu, dua menteri itu beserta Choel Mallarangeng mau tidak mau harus datang ke pengadilan.



"Sebelumnya alasannya sah. Tapi, setelah sekian kali dipanggil mereka tidak datang, artinya pengadilan pun tidak mencocokkan waktu dengan mereka. Namun, dengan pemanggilan paksa, keduanya harus hadir," ujar anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Fajrul Falaakh, kemarin.

PN Jakarta Pusat memutuskan memanggil paksa Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, dan Zulkarnaen Mallarangeng setelah 16 kali persidangan dan 6 kali pelayangan surat pemanggilan ketiganya tidak pernah hadir.

Mereka mestinya memberikan kesaksian sebagai korban (pelapor) atas kasus pencemaran nama baik antara LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) dan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro (Ibas). Bendera menyebut Ibas dan sejumlah anggota tim sukses SBY menerima kucuran dana Bank Century.

Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, dan Choel lalu melaporkan Ketua Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis Bendera, Ferdi Semaun, telah melakukan pencemaran nama baik. Sidang pun digelar di PN Jakarta Pusat, tetapi saksi pelapor tidak pernah hadir dengan alasan tugas negara.

Pemanggilan paksa pun dilayangkan melalui Surat Penetapan Nomor 1303/PID.B/2010/PN.jkt.pst pada 6 Januari 2011. Surat yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiyatmoko itu menegaskan bahwa ketiga saksi korban harus datang ke pengadilan pada 20 Januari 2011.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono selaku pengacara negara mengungkapkan pihaknya belum menerima penetapan hakim tersebut. Namun, ia menyatakan, kalau pemanggilan itu perintah hakim, memang harus dipatuhi.
( disadur dari : mediaindonesia.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar