Kamis, 13 Januari 2011

Fraksi Demokrat Kota Yogya Dukung Penetapan


VIVAnews - DPRD Kota Yogyakarta melangsungkan Sidang Paripurna menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta, hari ini. Dalam sidang ini, Fraksi Demokrat berbeda pendapat dengan sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat.


Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Yogyakarta Marwoto Hadi menyatakan, ada empat sikap fraksi Demokrat. Pertama, mendukung sepenuhnya keistimewaan Yogyakarta secara yuridis dan de facto. Kedua, mendukung sepenuhnya penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY. Ketiga, mengawal RUUK sampai selesai, dan terakhir menyampaikan aspirasi ini ke pusat. Dijelaskan pula, secara historis, yuridis dan sosiologis, Yogyakarta memang istimewa.

"Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah ada sebelum NKRI menyatakan kemerdekaanya. Dan dengan maklumat 5 September menjadi bukti bahwa Yogyakarta mendukung sepenuhnya kemerdekaan NKRI dan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menyatakan diri bergabung dengan NKRI,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat DPRD Kota Yogyakarta juga menegaskan keistimewaan Yogyakarta juga diakui dalam UUD 1945 pasal 18 yang sebagai landasan dasar keistimewaan Yogyakarta dalam konstitusi NKRI.
Menanggapi sikap Fraksi Demokrat Kota Yogyakarta yang berbeda dengan sikap DPP Demokrat pusat, Sri Sultan saat menghadiri sidang paripurna tersebut mengatakan,"  Sya mewakili Sri Paduka Paku Alam mengucapkan terima kasih."

Sultan menambahkan, "Ini bukan akhir tapi adalah awal dari perjuangan."

Sidang Paripurna DPRD Kota Yogyakarta kali ini berbeda dengan dengan sidang paripurna DPRD kabupaten lain di DIY yang sudah dulu melakukan sidang paripurna. Paripurna melewatkan bagian pandangan umum fraksi-fraksi.
Sidang diawali dengan pembacaan keputusan DPRD Yogyakarta terkait keistimewaan yang memutuskan mendukung penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DPRD Yogyakarya Henri Kuncoroyekti.

Henry Kuncoroyekti menjelaskan alasan mengapa sidang paripurna kali ini langsung masuk ke bagian pembacaan sikap fraksi-fraksi dan keputusan DPRD. "Karena pada intinya semua fraksi mempunyai pandangan yang sama. Pandangan umum fraksi sudah dibahas di rapat konsultasi," jelas dia.
( disadur dari : vivanews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar