Kamis, 13 Januari 2011

126 Anggota DPR Usulkan Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

Jakarta - Inisiator hak angket Century yang tergabung dalam Tim 9 langsung mempersiapkan peluru untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Sebanyak 126 tandatangan yang sudah terkumpul dan akan segera diserahkan ke Badan Musyawarah DPR untuk diajukan sebagai ajuan penggunaan hak menyatakan pendapat.

"Kami akan tetap menyelesaikan kasus Bank Century,



sampai saat ini sudah ada 126 anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat dari Golkar, PDIP, Hanura, dan Gerindra. Sebenarnya kita cukup diteken 25 tandatangan saja untuk diagendakan Bamus agar dimasukkan dalam rapat paripurna," ujar anggota Komisi III DPR, yang juga anggota Tim 9, Bambang Soesatyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2011).

Bambang menuturkan, tandatangan tersebut sudah dikumpulkan beberapa saat sebelum ia beserta Akbar Faisal, dan Lily Wahid mengajukan gugatan ke MK. Menurut Bambang, semua anggota Tim 9 akan segera menjelaskan ke fraksinya terkait penggunaan hak menyatakan pendapat.

"Bahwa kasus Bank Century ini harus ada yang bertanggungjawab karena itulah kami akan meyakinkan fraksinya masing-masing terkait penggunaan hak menyatakan pendapat," papar Akbar.

Putusan MK juga dinilai Bambang sebagai titik terang penuntasan kasus Bank Century. Ia menuturkan momen ini dijadikan semangat baru bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus Century lebih cepat dari DPR.

"Ini sekali lagi menjadi titik terang dan tantangan bagi penegak hukum apakah bisa menyelesaikan kasus Century lebih cepat dari DPR. Karena selama ini sudah hampir setahun tidak ada perkembangan apa pun," tandasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
( disadur dari : detiknews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar