Selasa, 01 Maret 2011

Kemlu: Uang Tebusan untuk Darsem Sudah Terkumpul Rp 2,3 M



Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus mengupayakan uang tebusan Rp 4,6 miliar bagi Darsem binti Dawud, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa. Hingga hari Selasa (1/3/2011), dana yang terkumpul dari para donatur sudah mencapai Rp 2,3 miliar.

"Sampai saat ini telah terkumpul sekitar Rp 2,3 miliar dari para dermawan," demikian dikatakan Juru Bicara Kemlu Kusuma Habir dalam pesan singkat yang diterima detikcom hari ini.

Kusuma menjelaskan dana yang terkumpul itu untuk membayar diyat (denda) yang totalnya sekitar Rp 4,7 miliar. Tenggang waktu pembayaran diyat adalah 6 bulan.

Kemlu melalui KBRI di Riyadh, Arab Saudi sebelumnya sudah mengupayakan Darsem lolos dari hukuman mati dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga majikannya yang asal Yaman. Namun Darsem harus membayar diyat sebesar Rp 4,7 miliar.

"Sekarang proses pengadilan telah memasuki tahap naik banding dan dengan demikian masih terdapat kemungkinan penghapusan atau keringanan hukuman dan Diyat tersebut," tandas Darsem.

Nah, siapa menyusul menyumbang untuk Darsem?


( disadur dari : detiknews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar