Sabtu, 05 Februari 2011

KPK Usut Keterlibatan Nurdin Halid



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan mengusut kasus korupsi yang menimpa sejumlah klub PSSI. Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, KPK akan melakukan supervisi terhadap dugaan keterlibatan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid yang disebut dalam persidangan turut menikmati uang hasil korupsi dari terpidana 1 tahun penjara, mantan General Manager Persisam Putra Samarinda Aidil Fitri. 

Aidil divonis 1 tahun penjara lantaran terbukti korupsi Rp1,78 miliar dana APBD Samarinda Tahun Anggaran 2007/2008. “Tentu saja, KPK akan lakukan supervisi kasus korupsi yang menimpa sejumlah klub PSSI,” kata Jasin saat dihubungi di Jakarta kemarin. Menurut dia, upaya supervisi akan dimasukkan dalam agenda KPK.Hanya, pihaknya belum tahu kapan upaya tersebut akan dimulai mengingat saat ini masih membahas sederet masalah korupsi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/2/11),Aidil dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam fakta persidangan terungkap, Nurdin Halid dan pengurus PSSI Andi Darussalam Tabusalla diduga ikut menikmati kucuran dana APBD tersebut.Nama petingi PSSI itu masuk dalam daftar 35 nama pembayaran fiktif yang dilakukan Aidil.“Pembayaran kepada wasit Rp15 juta,Nurdin Halid Rp100 juta, dan Andi Darussalam Rp80 juta,”ungkap Aidil

( disadur dari : seputarindonesia.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar