Rabu, 02 Februari 2011

Istana Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum


Aksi pengumpulan Koin untuk Presiden SBY dikatakan sebagai tindakan yang tak ada manfaatnya dan bahkan kurang waras. Hal itu dikatakan Juru Bicara Julian Aldrin Pasha, Selasa (1/2/2011), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Aksi tersebut terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, merespon pernyataan Presiden mengenai gaji presiden yang belum naik selama tujuh tahun. Julian mengungkapkan, jika terbukti tindakan tersebut bertujuan untuk melecehkan dan menghina simbol negara, dalam hal ini lembaga kepresidenan dan kepala negara, maka hal itu bisa dipidanakan. Pihak Istana pun mempertimbangkan akan memidanakan pihak-pihak tersebut.

"Sedang dipikirkan apa perlu ini ditindaklanjuti atau tidak (secara hukum)," kata Julian kepada para wartawan.

"Yang jelas bahwa simbol kenegaraan harus ditegakkan. Tidak bisa semua orang sembarangan melecehkan, di mana pun tanpa alasan dan dasar yang kuat. Negara ini adalah negara hukum dan semua harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," sambung Julian.

Julian juga menyayangkan aksi pengumpulan koin yang dilakukan anggota DPR RI beberapa waktu silam. "Saya tidak melihat ada unsur kecerdasan di balik pengumpulan koin ini," tegasnya.

"Presiden SBY adalah Presiden yang legitimate, yang dipilih langsung oleh rakyat dan kita tahu bahwa tidak pada tempatnya melecehkan penghormatan rakyat. Ini sangat tidak adil dan tidak fair," kata Julian.

Ketika ditanya, apakah Presiden tersinggung dengan aksi tersebut, Julian mengungkapkan, belum ada pernyataan langsung yang disampaikan Presiden.

"Kami mengintepretasikan bahwa tentu saja berita yang terkait dengan pengumpulan koin untuk Presiden bukan sesuatu yang menyenangkan, bukan berita yang nyaman didengar Presiden, meskipun Beliau tidak menyampaikan langsung kepada kami," jawabnya.

Ditambahkan, usulan kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya sudah disampaikan pada tahun 2006 lalu. "Tapi Presiden tetap tidak menyetujui evaluasi yang dimana dimungkinkan kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, (gaji) sekarang ini merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah, dan Keppres yang dibuat pada tahun 2001," katanya.  

( disadur dari : kompas.com )

1 komentar:

  1. wah, kayaknya genderang sedang di tabuh dihalaman istana, apakah ini pertanda akan ada tindakan hukum terhadap anggota dpr yg membuat kotak koin utk gaji presiden ????

    BalasHapus