Sabtu, 26 Februari 2011

Inilah Pasal yang Dikenakan Menjerat Dipo Alam



SEKRETARIS Kabinet Dipo Alam akhirnya dilaporkan Media Indonesia dan Metro TV ke Mabes Polri, Sabtu (26/2). Tindakan ini dilakukan karena hingga tenggang waktu 3x24 jam, mantan aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang diajukan Media Indonesia danMetro TV.

Berikut ini, isi lengkap laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Media Indonesia danMetro TV:

Jakarta, 25 Februari 2011 
No.369/OCK.II/2011

Kepada Yth.
Komisaris Jenderal Pol.Dr.Ito Sumardi 
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara R.I.
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara R.I.
Jalan Trunojoyo No.3-Kebayoran Baru
Jakarta Selatan

HAL: LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA


Dengan hormat,

Kami, Prof.Dr. (Jur) O.C.Kaligis, Advokat dan Pengacara, berkantor di Otto Cornelis Kaligis & Associates, beralamat di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123 Jalan Majapahit 18-20 jakarta 10160, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

1. ELMAN SARAGIH, selaku Pemimpin Redaksi MetroTV berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 55/SK.II/2011 (terlampir)
2. SAUR HUTABARAT selaku Direktur Pemberitaan Media Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 54/SK.II/2011 (terlampir).

Dengan ini menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jo. Pasal 51 jo. Pasal 52 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bahwa PELAPOR dengan ini hendak melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Dr. DIPO ALAM, pejuang keterbukaan informasi sebagaimana ternyata pada kutipan dalam surat kabar Media Indonesia edisi Kamis, tanggal 24 Februari 2011, halaman 2, sebagai berikut:

"Pada 1978, Dipo Alam berteriak-teriak meminta keadilan dan keterbukaan sehingga ia dijebloskan ke bui oleh penguasa Orde Baru. Setelah masuk jajaran birokasi, elite lagi, jadilah ia seorang penjilat kakap. Kini ia membenci orang-orang yang meniru teriakannya pada 1978. Dipo Alam tidak beda dengan Sutan Manjinjing Alam do dalam cerpen Teman Duduk karya Mohammad Kasim, yaitu seorang penguasa dadakan yang lupa diri."

Laporan ini dialamatkan kepada Dipo Alam bailk selaku pribadi maupun selaku Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAPOR.

Adapun laporan ini didasarkan atas fakta-fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa pelapor METRO TV yang merupakan salah satu stasiun televisi berskala nasional dan Harian Media Indonesia yang merupakan media cetak berskala nasional  yang keduanya tergabung dalam Media Group;

2. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2011 TERLAPOR mengeluarkan pernyataan sebagaimana dikutip di berbagai media cetak (Bukti P-1) maupun elektronik (Bukti P-2) yang menjatuhkan kredibilitas PELAPOR yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

"Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah apasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu Pemerintah. Enggak usah pasang iklan disitu dan juga sekarang orang yang diinterview dalam prime time tidak usaha datang. Media massa yang selalu mengkritik  pemerintah tidak akan mendapatkan iklan dari institusi pemerintah";

3. Bahwa selanjutnya pernyataan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat pada umumnya dan dunia pers pada khususnya baik elektronik maupun tulisan. Dengan pernyataan di atas, TERLAPOR menyimpulkan antara lain bahwa METROTV dan MEDIA INDONESIA terus menerus menjelekkan pemerintah, karena harian Media Indonesia dan MetroTV adalah milik politisi Partai Golkar dan organisasi Nasional Demokrat yang dipimpin Surya Paloh;

4. Bahwa dengan pernyataan TERLAPOR yang disampaikan di depan publik, dengan mengingat kedudukannya sebagai Sekretaris Kabinet Pemerintah Republik Indonesia, yaitu menghimbau institusi pemerintah untuk tidak memasang iklan pada media milik PELAPOR, terbukti TERLAPOR telah melanggar hak-hak PELAPOR sebagaimana dijamin oleh hukum yang berlaku sebagai berikut:

a. Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang." 

b. Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur:
"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

c. Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang mengatur: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah." 

5. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan bukti-bukti hukum tersebut di atas, senyatanya TERLAPOR telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo. Pasal 51 Jo. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

A. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran'' 
Pasal 4 ayat (3)  "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan"

B. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

C. Pasal 51 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-

D. Pasal 52 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp.5.000.000,-

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas kami mohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor.

Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES
Prof Dr (Jur) OC Kaligis 



( disadur dari : mediaindonesia.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar