Rabu, 23 Februari 2011

DPR: Jaksa Agung Jangan Lindungi Anak Buahnya





Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin ikut menyoroti sanksi yang dijatuhkan pihak Kejaksaan Agung kepada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perkara korupsi dan pencucian uang terdakwa Bahasyim Assifie.

Aziz meminta agar Jaksa Agung Basrief Arief tidak melindungi bawahannya.

"Saya minta agar Jaksa Agung Basrief Arief tidak melindungi bawahanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan kewenangan. Apalagi, tiga dari lima JPU kasus Bahasyim terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara," ujar Aziz ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/2). 

Lebih lanjut, Aziz menegaskan akan menanyakan langsung kepada Jaksa Agung. Dia mengatakan, akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung hari ini, namun ditunda karena Basrief Arief memiliki agenda lain yang tidak dapat dibatalkan.

Sebelumnya diberitakan, tiga dari lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara korupsi pajak dan pencucian uang atas nama terdakwa Bahasyim Assifie hanya dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Padahal sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan akan menjatuhkan sanksi berat kepada tiga jaksa dimaksud.

Tiga dari lima JPU yang mendapatkan sanksi sedang atau penundaan pangkat adalah, Fachrizal, JPU pada Kejati DKI Jakarta, Henny Harjaningsih, JPU Kejati DKI Jakarta, dan Imanuel Rudy Pailang yang saat ini, bertugas di Kejati Lampung.

Sementara, dua JPU lainnya, yakni Sutikno (JPU Kejati DKI Jakarta) dan Fery Mufahir (JPU Kejati DKI Jakarta) terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis.

Aziz mengatakan, Komisinya akan mempertanyakan langsung kepada jaksa agung terkait sanksi yang dijatuhkan kepada tiga JPU.

Seharusnya, lanjut dia, JPU tersebut mendapatkan sanksi lebih berat karena terbukti melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berperkara. Apalagi, ada indikasi penerimaan suap dari pihak yang berperkara terkait kasus yang tengah ditanganinya.

"Jamwas harus melakukan telaah kembali terhadap JPU yang melakukan penyalahgunaan kewenangan," tutup politisi dari Partai Golkar itu.



( disadur dari : mediaindonesia.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar