Kamis, 13 Januari 2011

Presiden Harus Hati-Hati atas Pemakzulan

JAKARTA--MICOM: Pemerintah perlu berhati-hati terhadap ancaman pemakzulan. Anggota DPR mengancam akan melakukan penggalangan hak menyatakan pendapat terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra memperingatkan pemerintah agar berhati-hati terhadap terbukanya peluang pemakzulan. Menurutnya putusan MK sudah melenggangkan jalan pemakzulan.



Putusan MK memperingan syarat persetujuan hak menyatakan pendapat. Pasal 184 ayat 4 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) menyaratkan hak menyatakan pendapat harus disetujui melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 anggota DPR dan 3/4 anggota yang hadir harus memberikan persetujuan.

Tiga anggota DPR, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Lili Chadijah Wahid dari Fraksi PKB, dan Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura memohon uji materi Pasal 184 ayat 4 tersebut. Dalam putusannya, Rabu (12/1), MK mengabulkan gugatan itu.

MK memutuskan menurunkan syarat tersebut. Putusan MK menyebutkan hak menyatakan pendapat harus disetujui melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan 2/3 anggota yang hadir harus memberikan persetujuan.

"Ini berarti jalan pemakzulan lebih lancar. DPR lebih mudah melakukan dorongan untuk melaksanakan pemakzulan," tegasnya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (12/1).

Menurutnya, putusan MK ini sudah tepat. Putusan ini menunjukkan dominasi pemerintah melalui UU MD3 dapt dikembalikan ke semangat konstitusi. Putusan ini menyeimbangkan kekuatan DPR selaku pengawas dengan menampilkan risiko pemakzulan yang lebih besar.

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah menyatakan jalan menuju pemakzulan memang lebih mudah. Namun ia mengingatkan penggalangan politik harus tetap dilakukan. Menurutnya, komposisi dalam Sekretariat Gabungan perlu dipecah untuk melaksanakan pemakzulan melalui hak menyatakan pendapat.

"Ini butuh kerja keras. Karena yang duduk di Setgab adalah dua partai besar dan empat partai menengah," ujarnya.

Tetap saja pemerintah harus tetap waspada dengan ancaman hak menyatakan pendapat mengingat tingkat kepatuhan partai politik di Setgab tidak seperti yang dibayangkan. Paling tidak partai di luar Setgab memiliki komitmen jika ada hak menyatakan pendapat, yakni PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura

"Sebagai catatan saya juga mengingatkan jangan sampai ini jadi bargaining politik praksis," tuturnya.

Tiga anggota DPR tersebut mengancam akan menggalang dukungan untuk pelaksanaan hak menyatakan pendapat. Ancaman ini terlontar usai ketiganya mendapat kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mereka.

"Ya, kami akan melakukan penggalangan di DPR," ujarnya.

Ia menyebutkan pengajuan permohonan uji materi ke MK bertolak dari penyelesaian kasus Bank Century. Namun hingga kini penyelesaian kasus tersebut belum menemukan titik terang. Padahal DPR telah meminta aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menuntaskannya.

Di tempat terpisah, Lili Chadijah Wahid mengaku kecewa atas penyelesaian kasus Bank Century. Rekomendasi penyelesaian kasus Bank Century kepada penegak hukum diberikan melalui forum tertinggi di DPR, yakni rapat paripurna. Namun penyelesaiannya tidak dilaksanakan secara serius. Ia curiga penegak hukum melindungi sejumlah oknum yang duduk di pemerintahan.

"Jika ketidaksungguhan ini berlanjut kami akan gunakan hak menyatakan pendapat. Tentunya kami akan melakukan penggalangan dulu. Apakah saat ini waktu yang tepat," jelasnya.

Akbar Faizal pun mengungkapkan hal serupa. Ia menyatakan pemerintah wajib berhati-hati atas penyelesaian kasus Bank Century. DPR kini memiliki peluang lebih besar untuk menuntaskan kasus bank Century di luar jalur hukum formil.

"Saya mengingatkan permohonan ini berangkat kasus Bank Century. Kini kami akan melakukan koordinasi penggalangan untuk mempertimbangkan langkahnya," tegasnya.
( disadur dari : mediaindonesia.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar