Rabu, 26 Januari 2011

Patrialis Akbar: Kebebasan Ayin Sesuai Hukum

Artalyta Suryani atau Ayin dikabarkan akan bebas bersyarat pada Kamis 27 Januari 2011. Jika Ayin mendapat bebas bersyarat, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tak bisa menghalanginya. "Kalau bebas bersyarat itu 2/3 masa hukuman. Saya tak bisa menghalanginya,"ujar Patrialis kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (26/1).
Patrialis menjelaskan, pembebasan bersyarat terpidana kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan itu berdasarkan rekomendasi Dirjen Pemasyarakatan. Langkah Dirjen Pemasyarakatan dinilai sudah sesuai aturan hukum dan tepat. "Kebebasan Ayin itu tergantung dari Dirjen Pemasyarakatan. Saya hanya menerima laporan," papar Patrialis.

Ayin ditahan sejak Maret 2008. Dirinya divonis lima tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di tingkat Mahkamah Agung, Ayin mendapatkan potongan hukuman setengah tahun menjadi 4,5 tahun. Saat ini, Ayin masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang,

( disadur dari : liputan6.com )

1 komentar:

  1. aneh untuk orang seperti Ayin ini menteri tegas mengatakan kebebasan dia sesuai hukum, tapi utk rakyat kecil kenapa hukum tak pernah berlaku adil ???????

    BalasHapus