Selasa, 08 Februari 2011

Negara Tak Berotak


Ada berita kecil pada kolom Berita Nusantara, KOMPAS, Senin 1 Februari 2011, halaman 21, judul “Harga Gabah Terus Turun”. Kutipan isi berita :”Rendahnya harga gabah membuat petani di Tulungagung, Jatim, menyimpan gabah mereka untuk cadangan pangan. Hal ini dilakukan karena justru harga beras di pasaran justru naik”. Gabah tinggal digiling saja menjadi beras dengan produk sampingan dedak, tak memerlukan bahan tambahan lain. Tetapi saat harga gabah turun, harga beras naik?, adakah kaidah-kaidah dalam ilmu ekonomi yang dapat menjelaskan peristiwa ini?.



Saya setengah mati berusaha berpikir untuk menemukan penjelasan kejadian ini, tapi saya tak mampu. makin saya pikirkan makin terbayang hal-hal yang justru mengerikan sekali. satu-satunya penjelasan yang dapat saya pikirkan hanya begini : “diantara petani sebagai produsen gabah dengan masyarakat konsumen beras terdapat ruang. Ruang ini diisi oleh para tengkulak pemburu rente. Lalu mengapa para tengkulak pemburu rente ini tak bisa dikendalikan atau diberantas? Jangan-jangan tengkulak itu adalah pemerintah sendiri”. Para pembaca yang kompeten di bidang ilmu ekonomi, minta tolong bantu saya untuk memahami situasi ini, tolong dong.

Berita KOMPAS, Senin, 7 Februari 2011, halaman 2, judul “Pandawa, Dadu, dan Harga Diri”. Ini berita tentang keistimewaan Yogyakarta. Pemerintah begitu ngotot meninjau ulang keistimewaan Yogyakarta dan melupakan sejarah mengapa Yogyakarta menjadi istimewa. Landasan hukum yang dipakai pemerintah adalah UUD 1945, BAB VI, Pasal 18, Ayat 4: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Mengapa pemerintah tidak pernah mempersoalkan keistimewaan DKI Jakarta dimana walikota tidak pernah dipilih, tetapi diangkat langsung oleh gubernur?. Ada apa yaaa?. UUD 1945, BAB X, pasal 27, ayat 1 :”Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Agar segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, syaratnya adalah segala warga Negara tunduk pada hukum yang sama. lalu mengapa DI Aceh dibiarkan mempunyai hukum yang berbeda?. apakah maksud dari isi UUD itu adalah orang papua tunduk pada hukum papua, orang batak tunduk pada hukum batak, orang jawa tunduk pada hukum jawa, lalu dimana hukum Negara?

Ada lagi: Kisruh Mesir, beban subsidi BBM bakal makin besar (KOMPAS, 7 Februari 2011). ketika harga BBM dunia meningkat, Negara menanggung beban subsidi yang makin besar, pusing. Ketika harga BBM dunia turun pendapatan Negara dari sektor migas juga turun, pusing lagi. Baik harga BBM naik atau harga BBM turun, Negara tetap pusing, apakah ini tidak aneh?

Yang ini juga aneh. UUD 1945, BAB XIII, Pasal 31, ayat 4. Anggaran penyelenggaraan pendidikan 20% dari APBN. Mengapa ini aneh?. Dahulu kala anggaran pendidikan hanya 5% dari APBN, dan pendidikan relatip murah. Sekarang, saat anggaran pendidikan mencapai 20% dari APBN (nominal sekitar 200 triliun rupiah) biaya perkuliahan di PTN menjadi sangat mahal. Untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2011-2012 ITB menetapkan sumbangan minimum 55 juta rupiah, khusus SBM sumbangan minimumnya 80 juta rupiah. UI menetapkan sumbangan antara 100 ribu sampai maksimum 25 juta rupiah. Anda ingin menyekolahkan anak anda di Fakultas kedokteran UNPAD? siapkanlah sumbangan anda 175 juta rupiah. Ini baru sekedar sumbangan, bukan biaya perkuliahan. Aneh nggak ini?
Wahh, pusing dah.

( disadur dari : kompas.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar