Kamis, 27 Januari 2011

Semakin Jelas Posisi SBY, Satgas dan Partai Demokrat

Hari  Rabu 26 Januari 2011, tiba-tiba 7 inisiator Pansus Mafia Pajak dari Partai Demokrat mengundurkan diri dari Pansus Hak Angket DPR masalah Mafia Pajak. Semula Pimpinan DPR dijadwalkan akan menggelar rapat khusus untuk membahas usulan hak angket ini pada hari Rabu (26/1/2011) . Jika disetujui, usulan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR hari Kamis dan disahkan pada rapat paripurna pekan depan, jika disepakati oleh seluruh fraksi. Tetapi dengan adanya pengundurun diri tersebut, maka Pansus masalah Pajak menjadi mentah lembali.


Hak Angket Mafia Pajak
12960618911013614555
Anggota Komisi III DPR (kiri ke kanan), Ahmad Yani (PPP), Pieter C Zulkifli (Demokrat), dan Eva Sundari (PDI Perjuangan)
Kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, mendorong sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kasus tersebut. Usulan itu diperkirakan berjalan mulus karena hampir semua fraksi menyetujuinya.
Hingga Senin (24/1), 30 anggota DPR dari semua sembilan Fraksi, menandatangani dukungan penggunaan hak angket kasus mafia pajak. Oleh karena sudah di atas ketentuan, yaitu minimal diusulkan 25 anggota DPR, usulan penggunaan Hak Angket itu kemarin diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar) di ruang kerjanya.
”Dengan hak angket, (DPR) fokus ke penyelidikan, berapa potensi pajak dan wajib pajak kita yang telah membayarnya dengan benar. Rasio pajak kita hanya sekitar 11 persen, padahal China dan India sudah sekitar 17 persen. Dengan pansus hak angket, diharapkan pendapatan Negara akan lebih besar,” kata Sutjipto, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, yang menjadi salah satu inisiator Hak Angket.
Ahmad Yani, inisiator lain dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menambahkan, potensi pajak yang hilang setiap tahun akibat praktek mafia pajak diperkirakan Rp 200 triliun hingga Rp 300 triliun.
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menuturkan, Fraksinya masih berharap pada Panitia Kerja (Panja) Mafia Pajak dan Mafia Hukum di Komisi III DPR untuk menyelesaikan kasus Mafia Pajak. ”Beberapa hal harus dipikirkan jika ingin memakai Hak Angket untuk kasus ini,” tutur Saan.
Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto menegaskan, Fraksinya mendukung penuh penggunaan hak angket kasus Mafia Pajak. ”Supaya semua yang diutarakan Gayus dan Satgas menjadi jelas dan terang benderang,” tutur Setya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menuturkan, Fraksinya mendukung penggunaan hak angket kasus Mafia Pajak selama hal itu menjadi kesepakatan bersama. Penggunaan Hak Angket diharapkan dapat mendorong penegakan hukum kasus Gayus dan reformasi birokrasi.
”Kami membebaskan seluruh anggota Fraksi untuk mendukung Hak Angket Mafia Pajak,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno. Namun, penggunaan Hak Angket perlu dijaga agar tidak berhenti pada hiruk-pikuk, tetapi sampai penyelesaian tuntas.
Dukungan terhadap penggunaan Hak Angket itu juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa , Marwan Jafar, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Ahmad Muzani, serta Wakil Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sarifuddin Sudding
DPR Ajukan Hak Angket soal Pajak
12960621212101052704
Gedung DPR RI
Pada Senin (24/1/2011), 30 anggota DPR dari sembilan fraksi di DPR mengajukan hak angket soal pajak ke pimpinan DPR Priyo Budi Santoso.  Jika tak ada aral melintang, ini merupakan hak angket kedua yang diajukan DPR setelah skandal Bank Century.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Soecipto, mengatakan, dirinya dan 29 politikus lain mengaku khawatir soal rendahnya penerimaan pajak oleh negara. Rasio antara PDB dan pajak masih rendah. Menurut hitung-hitungan para politikus DPR itu, potensi kerugian akibat penggelapan pajak mencapai Rp 200 triliun-Rp 300 triliun.
“Ini pun berdasarkan perhitungan konservatif. Kasus ini lebih besar dari Bank Century yang sebesar Rp 6,7 triliun,” kata inisiator Ahmad Yani yang juga anggota Komisi III DPR.
Inisiator lain, Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, pengajuan hak angket tersebut berpijak pada kecurigaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
“Kami sudah mempelajari, banyak peluang melakukan pemufakatan jahat soal pajak pada UU tentang Perpajakan. Target Pansus Hak Angket ini adalah membongkar mafia pajak. Dengan demikian, kami dapat menyempurnakan UU Perpajakan sehingga lebih komprehensif agar penerimaan pajak negara meningkat,” kata Bambang. 
Tak Ada Niat Jungkalkan Presiden
12960622561221026167
Presiden Yudhoyono dan Wapres Boediono
Para inisiator Hak Angket soal pajak menegaskan, tidak ada niat sedikit pun menjungkalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengajuan hak angket tersebut. Namun, tidak dimungkiri bahwa hak angket ini dapat berujung pada hak menyatakan pendapat.
“Tidak ada unsur politiknya. Kami semua negarawan,” kata politikus PKB Baharuddin Anshori yang juga anggota Komisi III DPR, ketika menyerahkan berkas berisi 30 tanda tangan anggota Dewan kepada pimpinan DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Hal yang sama dikatakan politikus Bukhori Yusuf, yang juga anggota Komisi III dari Fraksi PKS. “Tidak ada nuansa politik. Substansinya mendasar,” kata Bukhori. Bukhori mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket soal pajak ini bisa melahirkan dampak sistemik pada sistem perpajakan di Indonesia. Nantinya, lanjut Bukhori, pansus hak angket akan mengevaluasi apakah Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin seorang Dirjen adalah lembaga yang tepat untuk menarik pajak.
Sementara itu, inisiator pansus Hak Angket perpajakan lainnya, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar, mengatakan, badan yang seharusnya menerima pajak semestinya Kementerian.
Inisiator lainnya, Syarifuddin Suding dari Fraksi Hanura, mengatakan, soal pajak adalah masalah fundamental suatu bangsa. Suding mengatakan, kasus pajak yang berlarut-larut harus segera dituntaskan. Suding berharap, Pansus Hak Angket perpajakan tidak akan bernasib sama seperti pansus hak angket Bank Century. “Harapan kita, pansus ini didorong menjadi hak menyatakan pendapat,” katanya.
Pimpinan DPR Kaget Soal Hak Angket Pajak
12960627542111149228
Priyo Budi Santoso
Pimpinan DPR RI yang juga politikus Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengaku terkejut atas pengajuan hak angket soal pajak yang diajukan 30 politikus di DPR RI. Rasa keterkejutan itu diutarakan Priyo ketika menerima berkas berisi 30 tanda tangan anggota DPR RI yang mengajukan hak angket, Senin (24/1/2011), di ruang kerjanya di Gedung DPR RI. “Saya akui, saya terperanjat dengan pengajuan hak angket. Saya kira pengajuan panja (panitia kerja),” kata Priyo. Priyo mengatakan, hak angket soal pajak ini termasuk yang bersejarah. Pasalnya, Hak Angket ini diajukan oleh seluruh Fraksi di DPR RI (sebelum Fraksi Demokrat mengundurkan diri Rabu 26/1/11
Sebelumnya, ketika kasus Bank Century bergulir, tak semua fraksi kompak pada saat awal pengajuan hak angket. Jumlah inisiatornya pun hanya berjumlah delapan orang. Sementara inisiator hak angket soal pajak berjumlah 30 orang. “Saya yakin, ini semua diniati untuk memperbaiki semua lini yang terkait pajak,” kata Priyo.
Pimpinan DPR Akan Bahas Usulan Hak Angket
Di luar jadwal rutin, pimpinan DPR RI akan menggelar rapat pimpinan khusus untuk membahas usulan Hak Angket perpajakan yang diajukan oleh sembilan anggota dewan sebagai inisiator. Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, rapat memang mekanisme yang disepakati oleh pimpinan untuk membahas hal-hal yang sangat penting.
“Ini kan tergolong sangat penting. Besok pagi atau siang, kita akan gelar rapim mendadak untuk membicarakan ini segera, mungkin atau enggak dianulir atau diproses,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (25/1/2011).
Priyo mengatakan, bahasan dalam rapat pimpinan nanti akan dibawa kembali untuk dibahas dalam rapat paripurna mendatang. Politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan, meski belum memutuskan sikap fraksi, para anggota dibebaskan untuk menggulirkan wacana hak angket. Pengguliran hak angket dinilai akan mengurai benang kusut dari kasus mafia pajak.
“Hak angket bisa memaksa siapapun dimintai keterangan. Kalau angket disetujui, tidak relevan lagi panja-panja yang dibentuk komisi-komisi, disatupadukan karena kewenangan pansus angket merupakan pamungkas dari hak-hak dewan,” tambahnya. 
Satgas Jadi Sasaran Pansus
12960623861067415269
Denny Indrayana Sekretaris Satgas
Hak angket, yang diusulkan sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat, diduga kuat menjadi bagian dari upaya mencari kompromi politik dalam kasus Mafia Pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan menjadi salah satu sasaran dari penggunaan hak angket tersebut.
”Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus ditekan lewat Hak Angket kasus pajak, peristiwa Sri Mulyani dalam kasus Bank Century diduga akan terulang. Kali ini kemungkinan korbannya adalah Satgas PMH (Pemberantasan Mafia Hukum), khususnya Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa,” kata J Kristiadi, peneliti senior dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Selasa (25/1) di Jakarta.
Sri Mulyani mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan dan menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia sesaat setelah Panitia Khusus Angket DPR untuk Bank Century menyelesaikan tugasnya. Salah satu kesimpulan dari pansus tersebut adalah ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan hukum dalam kasus Bank Century, yang antara lain diduga dilakukan Sri Mulyani.
Kristiadi menduga, Pansus Angket kasus pajak tidak akan dapat membongkar tuntas kasus mafia pajak. ”Iklim kita adalah tahu posisi masing-masing,” katanya.
Bachtiar Effendy, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, juga melihat kemungkinan Pansus Hak Angket Mafia Pajak ini akan menjadi arena barter politik. Ini karena ”kartu” telah dimiliki oleh hampir semua pihak yang terlibat di dalamnya. Kemungkinan ada barter politik, menurut Bachtiar, dapat diperkecil jika masyarakat mengawasi ketat penggunaan hak angket tersebut.
Airlangga Pribadi, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, juga mengatakan, upaya sejumlah anggota DPR untuk menggunakan hak angket itu dinilai tidak serius. Kuat dugaan hak angket hanya digunakan untuk meningkatkan posisi tawar, bukan untuk menyelesaikan pengusutan kasus mafia pajak. ”Kalau melihat ke belakang, yakni kasus Century, dikhawatirkan hak angket mafia pajak saat ini hanya main-main, hanya untuk meningkatkan bargaining position,” katanya. Airlangga menganggap penggunaan hak angket dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century itu sukses lantaran kuatnya dorongan dari kalangan ekstraparlemen.
Sementara itu, Ketua Panja Pajak Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menuturkan, penggunaan hak angket menjadi salah satu rekomendasi dari panja yang dipimpinnya. Panja Pajak Komisi XI DPR dibentuk pada Februari 2010 dan telah melaporkan hasil kerjanya ke Komisi XI pada 24 Januari 2011. Rekomendasi lain Panja Pajak adalah proses hukum terhadap pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat penyelewengan pajak.
Achsanul Qosasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan, Pansus Mafia Pajak yang akan dibentuk oleh DPR harus memiliki data dan pijakan yang jelas dalam kerjanya. ”Saya setuju pansus, tetapi menolak jika yang dibentuk adalah pansus angket,” katanya. Komisi XI DPR, lanjut Achsanul, telah menerima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap enam perusahaan. ”Ternyata ada dugaan pelanggaran pajak di perusahaan itu,” kata Achsanul. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT ING Internasional, dan Rumah Sakit Emma Mojokerto
Partai Demokrat Mengundurkan Diri
Secara mengejutkan, tujuh dari delapan inisiator hak angket perpajakan yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat menarik diri secara resmi melalui surat tertulis, Rabu (26/1/2011). Dengan demikian, jumlah inisiator hak angket saat ini adalah 23 orang atau kurang dua orang dari batas minimal yang diatur dalam tata tertib DPR.
Pengajuan hak angket pun mentah lagi. Ketujuh inisiator yang mundur itu adalah Harry Wicaksono, Didi Irawadi S, Peter Zulkifli, Himatul Aliyah, Achsanul Qosasih, Diana Anwar, dan Gde Pasik Swardika. Satu orang yang bertahan adalah Soetjipto.
“Dengan demikian, pimpinan DPR memutuskan menulis secara resmi kepada pengusul untuk mengajukan (inisiator lagi). Kalau tidak, ini tidak bisa diproses. Kami meminta inisiator melengkapi, menambah, apabila hak angket ini dilanjutkan. Surat itu kami layangkan paling lama besok,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai rapat pimpinan.
Berikut adalah para inisiator yang masih bertahan:
1. Eva K Sundari (PDI-P)., 2. Rahardi Zakaria (PDI-P), 3. Eddy Mihati (PDI-P), 4. T Gayus Lumbuun (PDI-P), 5. Ganjar Pranowo (PDI-P), 6. Hendrawan Supratikno (PDI-P), 7. Bambang Soesatyo (Golkar), 8. Nudirman Munir (Golkar), 9. Basuki T Purnama (Golkar), 10. Dewi Asmara Oetoyo (Golkar), 11. Aziz Syamsuddin (Golkar), 12. Deding Ishak (Golkar), 13. TB Soenmandjaja (PKS), 14. Bukhori Yusuf (PKS), 15. Lukman Eddy (PKB), 16. Baharudin Anshory (PKB), 17. Ottong Abdurrahman (PKB), 18. Mardiana Indraswati (PAN), 19. Ahmad Yani (PPP), 20. Desmond Mahesa (Gerindra), 21. Rindoko Dahono Wingit (Gerindra), 22. Syarifudin Suding (Hanura) dan 23. Soetjipto (Demokrat)
Semakin Jelas Posisi SBY dan Demokrat
Ada dugaan kuar bahwa pengunduran diri tujuh insiator dari Partai Demokrat itu, karena ada “istruksi” dari Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dan semakin jelas posisi Satgas Mafia Hukum bentukan Presiden SBY, bukan untuk memberantas mafia hukum, tapi justru menghalangi pemberantasannya, dan menjadikan Satgas sebagai alat politik.
Dan semakin jelas, mengapa Denny Indrayana yang dikatakan Gayus mengatur segala sesuatu gerak gerik Gayus keluar dari Rutan selama 68 hari termasuk ke empat negara (Makao, Gungzoh, Kuala Lumopur dan Singapura), dan telah memasuki ranah hukum, tetapi malah tetap didukung dan dipertahankan oleh SBY.
Kalau dugaan ini benar, jangan harap kasus Mafia Pajak dan kasus korupsi yang sudah sangat menggurita di negeri ini akan dapat diselesaikna dengan tuntas dalm waktu dekat. Apakah rakyat harus menunggu Pemilu 2014, saat Indonesia punya DPR dan Presiden baru?
Entahlah……
( disadur dari : kompas.com )

1 komentar:

  1. demokrat tak ingin kasus mafia pajak terbongkar tentu ada sebabnya, siapa lagi yg nyuruh kalau bukan sang Pemimpin,,,,

    BalasHapus