Senin, 31 Januari 2011

Bekas Sekretaris Burhanuddin Abdullah Didakwa Halangi KPK



Bekas Sekretaris mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, Mieke Henriett Bambang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengambilan sejumlah dokumen dalam laci meja komputer ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor BI.

Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahroli dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (31/1).

Sjahrori mengatakan, pengambilan sejumlah dokumen itu terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang melibatkan Burhanuddin Abdullah. "Perbuatan terdakwa yang mengetahui petugas KPK melakukan penyidikan, penyegelan, penggeledahan terhadap dokumen di dalam lemari meja komputer dan diserahkan ke Bondan Marpanji adalah perbuatan yang secara sengaja merintangi penyidikan," terang Syahroli.

Seperti diketahui, Burhanuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Kini ia sudah menghirup udara bebas. Dia terbukti melakukan tindak korupsi karena menyetujui pemberian sejumlah uang dari YPPI
( disadur dari : vivanews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar