Kamis, 24 Februari 2011

Susno Beberkan 13 Kebohongan yang Jebloskan Dia Penjara



Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji dituduh melakukan dua kejahatan utama. Yakni menerima suap Rp 500 juta dan mengkorupsi dana pengamanan pilkada sebanyak Rp 8,1 miliar. Alhasil, Susno dituntut 7 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang hasil korupsi Rp 8,6 miliar.

Atas tudingan itu, Susno menyangkal keras-keras seperti terbaca dalam pledoinya yang ia bacakan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/2/2011).

Menurutnya, uang Rp 500 juta tidak pernah sampai ke tangannya. Dia menduga, uang tersebut justru ditilep oleh Sjahril Djohan, makelar kasus di lingkungan Mabes Polri.

Sementara untuk korupsi Rp 8,1 miliar, dia menuding bawahannya memberi kesaksian palsu supaya dirinya dijebloskan ke penjara. Bawahannya yakni Kombes Maman Abdurahman yang kini telah pensiun.

Berikut 13 dari 14 kebohongan Maman seperti dikutip dari pledoi Susno:

1. Maman menyebut menerima perintah pemotongan pengamanan Pilkada Jabar tanggal 20 Maret 2008 di ruangan Kapolda Jabar. Faktanya, bantah Susno, tanggal 20 adalah hari libur Maulid Nabi. Tanggal 21 Maret libur kenaikan Isa Almasih. 22 dan 23 merupakan libur Sabtu dan Minggu.

"Hari libur tentunya saya tidak masuk kantor. Saksi AKBP Iwan Gustiawan menyatakan perincian pemotongan dana pengamanan Pilkada dibuat oleh Maman sendiri," tepis Susno.

2. Maman menyatakan mendapat perintah dari Susno untuk membeli dolar Amerika dari hasil duit korupsi. Menurut Susno, keterangan itu bohong. Sebab, tidak ada bukti tertulis dan saksi yang mendengar perintah tersebut.

3. Maman mengaku memperoleh perintah dari Susno untuk membeli cek perjalanan sebesar Rp 1 miliar. Lagi-lagi, Susno menyangkal lantaran tidak ada saksi dan bukti yang mendukung pernyataan Maman.

"Yang benar, saya memerintahkan Maman membeli cek perjalanan dengan uang milik pribadi saya. Rp 900 juta dari penjualan tanah di Kartosuro dan Rp 100 juta dari gaji saya saat di PPATK," ucap Susno sambil menyebut bukti akte penjualan tanah, kuitansi, serta fotokopi
sertifikat.

4. Maman menyebut sebagian uang hasil korupsi dibelikan kendaraan dinas Kapolda, Sedan Toyota Camry. Untuk kesekian kalinya, Susno lagi-lagi menyangkal. Menurutnya, uang pembelian Camry tersebut diambil dari uang intensif Kapolda yang berasal dari Dispenda Jabar.

"Saya memerintahkan Dirlantas Polda Jabar (bukan Maman) untuk membeli sedan Camry. Bukti tertulis sudah saya serahkan ke Yang Mulia Majelis Hakim," tandas Susno.

5. Maman menyatakan sebagian duit hasil korupsi digunakan untuk mebantu pembangunan gedung Olah Raga (GOR) Brimob Polda.

"GOR Brimob dibangun 2006 dan saya diangkat Kapolda 2008. Bagaimana ini bisa terjadi, uang 2008 untuk menyumbang 2 tahun sebelumnya? Syukur, kebohongan ini diakui Maman di persidangan," ucap Susno.

6. Maman menyebut sebagian uang korupsi Pilkada Jabar untuk membeli satu unit mobil Suzuki APV sebagai kendaraan Bhayangkari.

"Uang untuk membeli mobil APV dari uang SAMSAT Dispenda. Syukur, kebohongan ini diakui Maman di persidangan ini," tegas pria kelahiran Sumatera Selatan ini.

7. Maman menyebut sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk menyumbang acara HUT Bhayangkari 2008.

"HUT Bhayangkari itu akhir November. (Padahal) akhir Oktober saya sudah menjadi Kabareskrim. Syukur, kebohongan ini diakui Maman di persidangan ini," kata Susno yang telah mengabdi sebagai polisi selama 32 tahun.

8. Maman menyebut sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk hadiah lebaran staf Polda Jabar. Namun, setelah dicecar hakim, akhirnya Maman mengakui telah berbohong.

9. Maman menyebut Susno merubah alokasi distribusi bantuan pengamanan Pilkada Jabar. Menurut Susno, justru Maman yang merubah rencana distribusi tersebut.

"Saksi Yultje menerangkan rincian itu dibuat dengan tulisan tangan Maman. Keterangan tersebut diperkuat saksi AKBP Iwan Gustiawan," imbuh Susno.

10. Maman mengaku dituntuk sebagai bendahara operasi tanpa ada surat penunjukan. Menurut Susno pengakuan Maman bertolakbelakang dari fakta. Sebab, Kapolda telah mengeluarkan nota Kapolda yang menunjuk Kabidkeu selaku bendahara operasi pengamanan Pilkada Jabar.

11. Maman menyebut dokumen dana hibah Pilkada Jabat diserahkan ke ruang kerja Kapolda Jabar. Untuk kesekian kalinya, Susno menyebut ucapan Maman jauh dari kebenaran.

"Tidak ada saksi yang menerangkan bahwa dokumen diserahkan di ruang kerja saya," ucap Susno.

12. Maman mengaku tidak bisa menolak perintah pemotongan lantaran takut akan dimutasi.

Menurut Susno, alasan tersebut tidak berdasar. Sebab, Kapolda tidak bisa meindahkan, mengganti, atau memberhentikan Kabid Keuangan. Bahkan
pejabat satu tingkat berada dibawah Kabidkeu yakni Kasubbid.

"Lagi pula ngapain si Maman harus takut ke saya, emangnya saya ini harimau lapar?," tandas Susno.

13. Maman mengaku mendapat perintah untuk membagi sebagian uang hasil korupsi kepada pejabat utama Polda Jabar.

"Daftar penerima yang ada tandatangan saya, ternyata palsu. Untuk paraf saya juga palsu dan diakui oleh Maman Abdurahman," ucap Susno mencoba meyakinkan hakim.



( disadur dari : detiknews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar