Minggu, 13 Februari 2011

ICW Desak KPK Tindak Lanjuti Dugaan Nurdin Halid Terima Rp 500 Juta



Dalam sidang, Hamka Yandhu yang tersangkut kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI) pernah menyebut Nurdin Halid menerima cash Rp 500 juta. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meminta agar dugaan ini ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, terdakwa Hamka Yandhu sempat mengatakan pernah menyetor uang Rp 500 juta ke Nurdin Halid. Tapi sekarang hilang begitu saja," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Hal itu disampaikan dia usai diskusi bertajuk 'Sepakbola dan Peradaban' di kantor Kontras, Jl Borobudur 14, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/2/2011).

Pria yang akrab disapa Eson ini menyayangkan apa yang disampaikan Hamka itu hilang begitu saja. Padahal seharusnya ada tindak lanjut atas apa yang disebutkan Hamka.

"Kita minta KPK mengusut ulang siapa saja yang diduga terlibat, baik anggota maupun non anggota DPR harus diproses. Pengakuan Hamka Yandhu harus ditindaklanjuti dalam dugaan suap cek pelawat pemilihan DGS BI Miranda Gultom," imbuh pria berkacamata ini.

Dia menambahkan, Nurdin pernah diperiksa KPK terkait kasus cek pelawat DGS BI. Namun yang mengherankan tidak ada kelanjutan kabar lagi.

"Kenapa sekarang hilang begitu saja. Nah itu sudah kita sampaikan ke KPK, selain itu dugaan suap yang diterima Nurdin, pengakuan dari mantan manajer klub sepakbola Persisam Samarinda juga sudah kita laporkan," tutup Eson.

Dalam kasus ini, KPK terus melakukan pengusutan. Lembaga antikorupsi tersebut kini telah menahan 19 anggota DPR periode 1999-2004 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


( disadur dari : detiknews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar