Rabu, 09 Februari 2011

Kejagung: Tuntutan Arga Sudah Sesuai


Setelah melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Kejaksaan Agung menilai bahwa tuntutan terhadap ibunda Alanda Kariza (19), yakni Arga Tirta Kirana, salah satu terdakwa dalam kasus Bank Century, sudah sesuai. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nur Rochmat, menyampaikan hal tersebut, Rabu (9/2/2011), menanggapi tingginya perhatian publik terhadap curahan hati Alanda yang dituangkan dalam blognya. (Baca:Alanda dan Kasus Bank Century)

Tanggapan Kejaksaan Atas Blog Alanda Kariza


Kejaksaan Agung belum mau berkomentar terkait tuntutan jaksa terhadap Arga Tirta Kirana, ibunda Alanda Kariza, yang lebih berat dibandingkan vonis Robert Tantular dalam kasus Century. Robert, pemilik yang terbukti menggangsir banknya sendiri, Bank Century, dituntut delapan tahun penjara, sementara Arga yang merupakan Kepala Divisi Corporate Legal, malah 10 tahun penjara.
Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan lebih berat itu bisa saja terjadi.

Akankah Ibunda Alanda Kariza Jadi Tumbal Century?


Pagi ini nama Alanda Kariza menjadi trending topic di twitter. Cewek 19 tahun yang masih kuliah di Binus ini mendapat simpati publik berkat tulisan di blog pribadinya. Siapa sebenarnya Alanda? Sebenarnya saya tak terlalu mengenal cewek ini. Sekali-kalinya dulu pernah lihat di Kick Andy, dia jadi tamu sebagai pemrakarsa Indonesian Youth Conference.

Alanda dan Kasus Bank Century


Kasus Bank Century selama ini lekat dengan gonjang-ganjing politik. Kita belum tahu ujungnya ke mana. Yang pasti, kasus ini telah "mengorbankan" Sri Mulyani yang mundur dari jabatan Menteri Keuangan. Kekuatan-kekuatan politik Indonesia pun tersandera oleh kasus ini.

Namun, lepas dari panasnya suhu politik akibat "tungku" Century yang tak kunjung padam, ada cerita lain yang selama ini tak pernah tersentuh. Century tidak hanya menggusur Sri Mulyani, tetapi juga menggusur cita-cita seorang remaja berusia 19 tahun, Alanda Kariza.

Alanda mencurahkan isi hatinya di blog pribadinya , Selasa (8/2/2011), terkait kasus Century yang ikut membelit ibunya. "Curhat"-an Alanda kemudian ramai diperbincangkan di situs microblogging Twiiter. Simpati dunia maya mengalir untuknya.

Ilmuwan Kita Terus "Dibajak"...


Minimnya sarana dan pemanfaatan hasil riset serta lemahnya sistem penghargaan tidak menjadi kendala bagi sejumlah ilmuwan dalam mengembangkan keahlian. Namun, kondisi ini dimanfaatkan negara lain untuk ”membajak” ilmuwan Indonesia.

Sejumlah ilmuwan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan, ilmuwan yang diincar terutama dengan keahlian langka.

Kekerasan Jadi Modus Pengalihan Isu?


Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menduga penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, dan kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, yang berlatar belakang agama serta keyakinan sebagai pengalihan isu nasional.

Selasa, 08 Februari 2011

Polri "Keukeuh" Tak Buka Rekening Gendut


Polri bersikeras tidak akan membuka data terkait hasil klarifikasi terhadap 17 rekening perwira tinggi (Pati) Polri yang diklaim wajar, meskipun ada putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan memerintahkan Polri untuk membuka data tersebut dalam jangka waktu 17 hari.

Polri tetap berpegang pada pendapatnya bahwa data rekening dapat tidak diumumkan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 20t02 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas vonis KIP.

"Tim Polri akan melakukan banding," ujar Boy di Mabes Polri, Selasa ( 8/2/2011).
Boy mengatakan, dalam UU KIP diatur informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik.

"Info terkait penyelidikan tidak untuk konsumsi publik," katanya.

Seperti diberitakan, KIP memutus bahwa informasi 17 nama pemilik rekening Pati Polri beserta besaran nilai hartanya yang dikategori wajar adalah informasi yang terbuka. KIP memerintahkan Polri membuka data rekening tersebut berdasarkan permohonan Indonesian Corruption Watch (ICW).

17 rekening yang diklaim wajar itu adalah bagian dari 23 rekening yang diduga bermasalah berdasarkan laporan hasil analisis PPATK. Dalam rilis bulan Agustus 2010, dari 23 rekening itu, Polri menyebut dua rekening terindikasi pidana, satu rekening tak dapat ditindaklanjuti lantaran pemiliknya telah meninggal dunia, dan tiga rekening masih diselidiki.

Hingga saat ini tak jelas mengenai tiga rekening itu apakah sudah diklarifikasi atau belum. 

( disadur dari : kompas.com )

SBY Perintahkan Kapolri Tangkap Para Pelaku


Ratusan orang Senin kemarin berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia. Berkabung atas kematian tiga warga Ahmadiyah di Pandeglang, Banten, mereka mengenakan baju hitam. Massa menuntut pemerintah menangkap para pembunuh itu dan melindungi setiap warga negara apapun keyakinannya.
"Saya bukan penganut Ahmadiyah. Tapi bagaimanapun juga negeri ini perlu memastikan jangan ada lagi orang terancam nyawanya, jiwanya, hanya karena keyakinan yang berbeda," kata Budiman Sujatmiko, di sela aksi demo tersebut. Bersama para pecinta kemanusiaan lain, politisi PDI Perjuangan itu hadir dalam unjuk rasa ini.

Diancam, Konvensi Ahmadiyah Bangladesh Batal


Konvensi jemaah Ahmadiyah yang rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari di distrik Gazipur, ibu kota Bangladesh, Dhaka, terpaksa dibatalkan setelah warga muslim setempat protes kepada pemerintah.

Seperti dilansir dari laman Gulf Times, Senin, 7 Februari 2011, kepala polisi Gazipur, Mizanur Rahman mengatakan, Minggu kemarin, sebuah kelompok muslim Sunni mengirimkan memorandum kepada pemerintahan distrik agar mencabut kembali izin konvensi Ahmadiyah.

Hatta: Kebijakan Batasi Premium Bisa Berubah



Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku ada kemungkinan mengubah rencana kebijakan pembatasan atau larangan premium bersubsidi bagi mobil pribadi dengan syarat ada perubahan cukup besar yang menyebabkan perlunya penyesuaian kebijakan.

Hingga saat ini pemerintah mengaku tinggal menunggu satu lagi hasil studi kebijakan pembatasan premium bersubsidi yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.